Beranda Berita Desa Pemasangan Spanduk Calon Kepala Daerah Oleh PPS Desa Eyat Mayang
Eyat Mayang, Lembar - Untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada, PPS Desa Eyat Mayang melakukan pemasangan spanduk sosilisasi yang berisi Parpol Pendukung Foto Pasangan Calon, Visi-Misi Calon pada Pilkada serentak 2024.
Pemasangan spanduk dilakukan di 4 titik lokasi mulai pertigaan Toko Bangunan hingga perbatasan desa.
Harapannya masyarakat lebih mengetahui Calon Kepala Daerahnha.
Spanduk akan terpasang sampai dengan sesuai tahapan massa kampanye dan hari tenang
Pada masa kampanye ini banyak sejumlah baliho, spanduk, umbul-umbul yang terpasang di sejumlah titik. Bahkan hampir di sepanjang jalan, selalu kita lihat Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun sesuai dengan aturan yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada batasan pemasangan APK, termasuk mengedepankan nilai estetika dan etika saat pemasangannya.
Dijelaskan Ketua PPS Eyat Mayang IMRAN ROSIDI mengatakan, pada masa kampanye ini, secara umum ada jenis Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu baliho, spanduk dan umbul-umbul. Masing-masing memiliki aturan jumlah yang dipasang di setiap Desa.
Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, terkait dengan APK maka untuk papan reklame (billboard), paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon (Paslon) untuk setiap Kabupaten/Kota. Baliho, paling banyak 5 buah setiap Paslon untuk setiap Kabupaten/Kota. Spanduk, paling banyak 2 buah setiap Paslon untuk setiap desa atau sebutan lain/Kelurahan, dan umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap Paslon untuk setiap kecamatan.
Disampaikan pula, bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.
“APK ini juga bakal kami tertibkan pada saat masa terakhir kampanye yakni 23 November 2024,” ujar Rosidi
KPU juga berpesan mengajak para Paslon, pada saat sudah memasuki masa akhir kampanye atau menjelang masa tenang, agar turut membantu dalam membersihkan APK-nya.
Panwascam melalui PKD juga terus mengawasi dan menindaklanjuti sejumlah laporan terkait APK yang menghalangi jalan maupun tikungan, yang lebih menganggu kepentingan umum.
“Pemasangan yang seperti itupun sudah kami koordinasikan dengan tim sukses Paslon setempat,” kata Supandi
Form Komentar